PEJUANG BERPANJI LASKAR HIZBULLAH
Ia
merupakan tokoh berwawasan kebangsaan. Berbendera organisasi laskar
Hizbullah yang berazaskan keagamaan, ia bersama tentara resmi berjuang
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
KH.
Zainul Arifin, seorang pahlawan kemerdekaan yang mengawali perjuangan
pergerakan nasional di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Pada
zaman Jepang, pergerakan Zainul Arifin dengan nama organisasi Majelis
Islam Ala Indonesia (MIAI), yang kelak kemudian berganti nama menjadi
Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Di bidang kemiliteran,
Zainul pernah menjabat Panglima Hizbullah (Tentara Allah) untuk seluruh
Indonesia dan Sekretaris Pucuk Pimpinan TNI. Setelah kemerdekaan, ia
berturut-turut menjadi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat (BP KNIP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), Wakil
II Perdana Menteri, Wakil Ketua DPR , dan Ketua DPRGR.
Gemeente
Batavia atau Kotapraja Jakarta, itulah pekerjaan Zainul Arifin pada
masa pendudukan Belanda. Dengan demikian, beliau adalah seorang pegawai
negeri yang mendapat upah atau gaji dari pemerintah kolonial Belanda.
Bekerja seperti itu memang sudah lajim pada zaman itu. Namun bedanya,
walaupun bekerja pada pemerintah Belanda, pria kelahiran Barus,
Tapanuli, tahun 1909, ini aktif dalam pergerakan nasional. Beliau masuk
organisasi Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi keislaman yang waktu
itu juga sekaligus menjadi partai.
Dalam
perjalanan sejarah, pemerintah pendudukan Belanda akhirnya harus keluar
dari bumi Indonesia akibat kalah perang dari Jepang pada Perang Dunia
Kedua. Pemerintahan Belanda di Indonesia kemudian digantikan Jepang.
Pemerintah pendudukan Jepang ini menerapkan kebijakan baru mengenai
partai-partai. Semua partai yang ada dilarang berdiri, tak terkecuali
Partai NU. Tapi kemudian mengizinkan berdirinya Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (Masyumi) sebagai satu-satunya wadah bagi umat Islam. Zainul
Arifin yang memperoleh pendidikan Sekolah Dasar dan pesantren, kemudian
memasuki organisasi tersebut yang kemudian terpilih sebagai Kepala
Bagian Umum.
Di bidang kemiliteran, Zainul Arifin
boleh dikata merupakan salah seorang tokoh yang sukses. Sebelum masuk ke
dunia militer, beliau terlebih dulu latihan militer selama dua bulan.
Selepas menjalani latihan, beliau masuk Hizbullah, sebuah organisasi
semi militer yang anggotanya terdiri dari pemuda-pemuda Islam.
Organisasi ini merupakan salah satu laskar di antara sekian banyak
laskar bersenjata di Indonesia yang melakukan perjuangan di samping
tentara resmi.
Di laskar Hizbullah ini, Zainul
Arifin kemudian terpilih menjadi Panglima Hizbullah seluruh Indonesia.
Di bawah organisasi tersebutlah ia melakukan perjuangan. Hingga era
revolusi kemerdekaan, mereka berjuang bersama tentara resmi untuk
mempertahankan kemerdekaan.
Dalam rangka penyatuan
satu wadah tentara sebagai kekuatan pertahanan nasional, maka semua
laskar yang ada dilebur atau disatukan ke dalam Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Begitu pula halnya dengan Hizbullah, kemudian melebur
menjadi TNI. Zaenul Arifin yang hingga akhir keberadaan Hizbullah duduk
dalam pucuk pimpinan, kemudian diangkat sebagai Sekretaris Pucuk
Pimpinan TNI hasil penggabungan.
Sementara di
pemerintahan, KH Zaenul Arifin lebih banyak duduk di lembaga legislatif.
Awal kemerdekaan, beliau duduk sebagai anggota Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). Kemudian sesudah pengakuan
kedaulatan, tepatnya sejak tahun 1950 sampai tahun 1953, duduk sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS).
Di
lembaga eksekutif, beliau memang sempat duduk sebagai Wakil II Perdana
Menteri dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo. Namun pada Pemilihan Umum tahun
1955, beliau kembali duduk di lembaga legislatif sebagai anggota DPR,
dan bahkan kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua DPR.
Satu
hal bersejarah terjadi pada periode ini. Pada periode ini, pertentangan
politik di tanah air khususnya di lembaga legislatif sangat tajam.
Negara Republik Indonesia ketika itu tidak lagi memakai UUD 45 sebagai
dasar konstitusional negara, tapi telah memakai Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) sebelum dibuat UUD yang baru. Dan menjadi tugas DPR-lah
menyusun undang-undang dasar baru tersebut. Namun, dengan proses yang
sangat panjang dan melelahkan, Konstituante tidak berhasil membuat
undang-undang dasar baru tersebut. Bahkan, pertentangan di tubuh lembaga
legislatif itu semakin besar dan tajam. Melihat keadaan demikian,
Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit yang menyatakan
berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Masih
berkaitan dengan kebuntuan yang terjadi di lembaga legislatif tersebut,
akhirnya lembaga legislatif itupun dibubarkan dan selanjutnya dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR). KH Zainul Arifin yang
sejak awal diangkat menjadi Pejabat Ketua, kemudian dikukuhkan sebagai
Ketua DPRGR.
Begitulah perjalanan hidup dan
perjuangan salah seorang putra terbaik bangsa, KH Zainul Arifin. Sampai
akhir hayatnya, beliau tetap mengabdi kepada nusa dan bangsa. Beliau
meninggal dunia di usia 54 tahun, tepatnya pada 2 Maret 1963 di Jakarta.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Mengingat
jasa-jasanya pada nusa dan bangsa, maka negara menganugerahkan gelar
penghormatan kepada KH Zainul Arifin sebagai Pahlawan Kemerdekaan
Nasional. Gelar penghormatan tersebut dikukuhkan dengan SK Presiden
Republik Indonesia No.35 Tahun 1963, tanggal 4 Maret 1963.
source: http://www.tokohindonesia.com/
0 Komentar