Assalamu'alaikum guys, gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam kondisi yang sehat dan semangat ya hehe. Alhamdulillah aku sedang mendapatkan sedikit masalah namun aku percaya aku dapat menghadapinya, karena ku yakin bahwa Allah tidak akan memberikan kesulitan diluar batas kemampuan hambanya. Mohon maaf gaes sudah lama belum corat-coret lagi nih. Alhamdulillah hari ini dapat kesempatan untuk bisa berbagi lagi. Ditemani dengan rintik hujan dan lagu Bruno mars paling enak kita berbagi dulu nih. Yups kali ini aku ingin berbagi tentang apa itu politik uang. Dalam kondisi pemilu kali ini banyak sekali kejadian-kejadian yang merusak jalannya pemilu. Salah satu hal yang menciderai pemilu yakni adanya praktik politik uang. Lantas apa itu politik uang?
Sebenarnya kita sudah mengenal apa itu politik uang, namun terkadang kita sebagai manusia lupa akan bahaya dari politik uang itu sendiri. Politik uang juga sering disebut dengan Serangan Fajar, dimana para politisi memanfaatkan waktu tertentu untuk mencari suara di pemilu secara instan yakni dengan membeli suara dari para peserta pemilu. Kira-kira apa sih sebenarnya politik uang itu sendiri?. Apakah uang-uang yang dihamburkan untuk masyarakat? atau uang-uang yang diberikan untuk dimanfaatkan kembali?. Yups jadi istilah politik uang menggambarkan praktik distribusi uang tunai maupun (barang) dari kandidat kepada pemilih disaat pemilu. Ohh ya gaes sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai politik uang loh. Jadi bagi pemberi dan penerima akan diberi sangsi berupa denda maksimal 36 juta dan kurungan penjara maksimal 3 tahun yang sudah tercantum di Pasal 515 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Lalu bagaimana keberlangsungan Undang-Undang tersebut? Apakah sudah efektif? Menurut ku aturan yang sudah tercantum di Pasal 515 masih banyak celah dan belum efektif. Mengapa? Karena masyarakat masih belum sadar akan bahayanya politik uang. Ketika kita mendapatkan uang tersebut maka suara kita sangatlah murahan dalam artian jika kita menerima uang 50.000 dan kita hitung kepemimpinannya itu akan berlangsung 5 tahun maka 50.000 dibagi 5 tahun dan suara kita hanya dihargai kurang lebih Rp 55 perak. Maka dari itu kita harus menolak politik uang untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Karena jalan pemimpin bukan jalan yang mudah, Memimpin adalah jalan yang menderita. Maka setiap pemimpin harus berani untuk menolak politik uang untuk indonesia lebih baik. Biasanya juga gaes, ketika pemimpin itu berani bermain politik uang maka yang dipikirkan bagaimana uang itu dapat kembali dan menghalalkan segala cara termasuk praktik korupsi.
Lalu bagaimana cara menolak politik uang? Yups alhamdulillah dengan adanya kerjasama Bawaslu DIY dan UMY untuk membentuk Desa Anti Politik Uang di 18 desa yang tersebar di wilayah Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Desa APU atau Anti Politik Uang merupakan gerakan yang mengajak masyarakat untuk sadar akan bahayanya politik uang. Alhamdulillah kami telah membuat goyangan seru dalam mensosialisasikan Desa APU yang kami beri nama Goyang SAPU. Karena kami menyadari bahwa ketika kita dapat mensosialisasikannya dengan bergoyang maka masyarakat pun akan senang dan gembira untuk menolak politik uang. Ingin tau bagaimana goyangannya? Yuk simak video di channel youtube aku ya gaes.. Selamat menyaksikan, semoga kita dapat menebarkan goyangan ini dan menerapkannya ke seluruh masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Karena Duite setitik, Ora Bakal Gawe Apik atau Uangnya Sedikit, Ga Bakal Bikin Baik. Semoga bermanfaat dan berkah amiin.
0 Komentar